KIP KULIAH

Persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 adalah sebagai berikut :
  1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

    Lulusan 2024, 2023 dan 2022 bisa mendaftar KIP Kuliah 2024

  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Pekerjaan orang tua bukan ASN/TNI-Polri
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru.
  5. Belum pernah menerima KIP Kuliah di tahun sebelumnya.
  6. Mendaftar diri secara pribadi dan membuat akun di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Panduan Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Lengkap

Data yang perlu dipersiapkan dalam mendaftar di KIP Kuliah adalah :

  1. NISN
  2. NPSN
  3. NIK
  4. Email

Kendala umum pendaftaran KIP Kuliah biasanya terletak pada data NISN siswa. Oleh karenanya silahkan lakukan pengecekan NISN terlebih dahulu di https://nisn.data.kemdikbud.go.id/

Kesalahan umum NISN meliputi :

−          NISN tidak ditemukan

−          NISN ganda

−          NIK belom terinput di NISN

−          Kesalahan nama Ibu

−          Kesalahan jenis kelamin dan tanggal lahir

Jika ada kesalahan data setelah melakukan pengecekan NISN, maka siswa bisa memohon kepada sekolah untuk melakukan perbaikan. Sedangkan untuk alumni bisa melakukan secara mandiri di alamat berikut https://pd.data.kemdikbud.go.id/vervalLulusan/

Contoh Format Surat Keterangan Gaji Orang Tua Untuk KIP Kuliah

Surat Keterangan Penghasilan atau Gaji Orang Tua adalah salah satu dokumen penting yang biasanya dipergunakan sebagai salah satu berkas seleksi administrasi KIP Kuliah. Surat Keterangan Penghasilan dibuat sebagai pengganti slip gaji untuk profesi orang tua yang memang tidak memungkinkan untuk mendapatkan slip gaji dari instansi dia bekerja, atau untuk orang tua yang bekerja di sektor informal dan rumah tangga lainnya (petani, pedagang, pembantu rumah tangga, pemulung, kuli bangunan dll)
Surat Keterangan ini bisa diurus melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Pada prinsipnya, kalian harus jujur karena apa yang tertulis dalam surat keterangan penghasilan nantinya akan menjadi bahan evaluasi kelayakan kalian untuk menerima KIP Kuliah.
Untuk orang tua/wali dengan penghasilan tidak menentu, kalian bisa menjumlah seluruh penghasilan dalam satu tahun dan baru kemudian dibagi dalam 12 bulan. Tentu mungkin tidak persis tepat, tapi itu adalah cara yang paling mendekati benar dalam penentuan jumlah penghasilan orang tua per-bulan.
Berikut formula perhitungan penghasilan kotor per-bulan :
 
Ingat, yang diminta adalah penghasilan kotor. Bukan penghasilan bersih, jadi penghasilan yang dimasukkan adalah penghasilan sebelum dipotong cicilan hutang.
Bagaimana dengan siswa yang dari panti asuhan/panti sosial ?
Untuk siswa yang berasal dari panti sosial, surat penghasilan/keterangan gaji orang tua/wali bisa diganti dengan keterangan bahwa siswa yang bersangkutan menjadi tanggungan panti-asuhan atau yayasan yang menjadi tempat bernaungnya.
Saya yatim piatu dan sebatang kara, saya dan adik saya di asuh paman saya yang notabene adalah seorang PNS, apakah saya bisa mendaftar KIP Kuliah dan bagaimana dengan surat penghasilan Wali yang seorang PNS ?
Pada prinsipnya, KIP Kuliah pro-terhadap kelompok tidak mampu termasuk di dalamnya adalah anak yatim piatu. Dalam konteks anak yatim piatu yang diasuh oleh wali yang berada, kalian tetap boleh mendaftar KIP Kuliah dengan catatan bahwa wali kalian tidak sanggup untuk mengkuliahkan kalian. Atau wali kalian tidak mau mengkuliahkan kalian dengan alasan bukan anak kandungnya dan alasan lainnya. Nanti pada saat pendaftaran KIP Kuliah, kalian bisa meminta surat keterangan penghasilan dari desa dengan status yatim piatu, sehingga penghasilan orang tua nol dan keterangan pernyataan bahwa saat ini diasuh oleh wali yang tidak sanggup membiayai biaya perkuliahannya.
Hal Penting Surat Keterangan Penghasilan
Berikut beberapa point yang wajib terkandung dalam surat keterangan penghasilan orang tua/wali :
  1. Nama Orang Tua/Wali
  2. Pekerjaan sekarang Orang Tua/Wali
  3. Alamat 
  4. Nama Mahasiswa
  5. Tempat/Tanggal Lahir Mahasiswa
  6. Jenis Kelamin Mahasiswa
  7. Keperluan : Menjadi syarat dalam pengajuan KIP Kuliah
  8. Rincian penghasilan, meliputi penghasilan kotor ayah, penghasilan kotor ibu dan total penghasilan kotor keduanya per-bulan.
  9. Disarankan mencantumkan juga jumlah tanggungan keluarga. (TIDAK WAJIB)
Download Contoh Surat Keterangan Gaji Orang Tua DISINI
Download Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) DISINI
 

Cara Cek Dan Pendaftaran DTKS Baru Untuk KIP Kuliah

DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data kesejahteraan masyarakat yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima PKH, BNPT dan BST.
Hanya 40% penduduk dengan katagori termiskin yang akan terdaftar di DTKS.