TATA TERTIB KULIAH DARING

Pandemi Covid-19 telah membuat dan memaksa kebijakan dan keputusan pilihan untuk memberlakuan perkuliahan daring/online atau jarak jauh (distance learning) pada perguruan tinggi. Keadaan saat ini tentunya direspon oleh para dosen dan mahasiswa dengan sangat beragam. Kebijakan ini disikapi dengan beragam keadaan, ada yang menyambut dengan senang hati atau ada pula tidak siap karena tidak mau dan atau dengan berat hati.

Banyak ragam aplikasi seperti Zoom, Google Meet, dan yang lainnya sebagai media untuk penyampaian pesan. Tentunya pada sistem perkuliahan daring pun tentu memiliki aturan dan juga konsep dalam proses pelaksanaannya. Semua mahasiswa wajib melaksanakan perkuliahan Daring selama poses perkuliahan dilaksanakan, semua Mata Kuliah daring harus diikuti oleh semua mahasiswa yang telah terdaftar pada KRS.

Berikut tata tertib kuliah daring yang harus diketahui dan untuk kemudian diindahkan oleh para mahasiswa;

  1. Disiplin mengikuti perkuliahan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Ketua Departemen.
  2. Wajib mengikuti proses pembelajaran daring dan siap depan kamera (on cam) apabila dosen menginstruksikan dan mengikuti perkuliahan dengan baik.
  3. Wajib berpakaian rapi dan memperhatikan etika dan estetika ruangan pada saat virtual class. 
  4. Sistem absensi ada 2: yaitu mengisi Nama & NPM di kolom chat serta akan dipanggil oleh dosen sebelum perkuliahan berakhir.
  5. Setiap Mahasiswa tidak diperkenankan melakukan hal-hal berikut :
    • Menggunakan profile atau nama akun yang dimiliki dengan nama samaran.
    • Menggunakan akun atau profile mahasiswa lain untuk mewakili pengumpulkan tugas.
    • Menggunakan akun atau profile mahasiswa lain untuk mewakili proses Absensi atau perkuliahan 
    • Menggunakan akun atau profile  mahasiswa lain untuk mewakili ujian.
    • Tidak diperkenankan menyalakan mic apabila belum diinstruksikan oleh dosen.
    • Tidak diperkenankan melakukan aktifitas lain pada saat mengikuti perkuliahan seperti makan, minum, main game dan kegiatan lain selain pembelajaran.
    • Membahas topik atau berkomentar yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
    • Membuat Topik atau berkomentar yang mengandung hal-hal negatif.
  6. Apabila mahasiswa ingin bertanya kepada dosen, harus satu per satu dengan menyebutkan nama. Dan harus sopan, santun berbicara juga menghormati dosen.
  7. Menjaga kondisi perkuliahan tetap kondusif, responsif dan interaktif.
  8. Setiap Mahasiswa Wajib Mematuhi peraturan Perkuliahan Daring.

Sehingga pada akhirnya kondisi pembelajaran daring saat ini harus memiliki aturan yang jelas, ada sistem mengajar yang tepat untuk kelas daring, serta ada semangat yang sama untuk menjunjung tinggi etika dalam pembelajaran.